Pengalaman Membuat Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kota Malang



Pajak kewajiban warga negara yang baik (sumber : freeimages.com)


Alasan membuat Kartu Npwp sendiri karena besarnya pemotongan dari gaji yang saya terima akibat tidak mempunyai npwp. Pajak penghasilan bagi yang tidak punya npwp yaitu sebesar 5% sedangkan bagi yang memunyai NPWP yaitu sebesar 3%. Selain itu beberapa tender pemerintah mewajibkan para pekerja ahli harus mempunyai NPWP oleh karena itu saya saat pulang kampung menyempatkan diri mengurus NPWP.


Kantor pengacara salah satu jenis pekerja bebas (sumber : freeimages.com)
Untuk membuat NPWB anda bisa langsung menuju Kantor Pajak Pertama (KPP) terdekat ataupun daftar melaui internet/ online.  Saya memilih daftar melaui internet dengan alamat www.pajak.go.id. Di website tersebut ada aplikasi e-registration / https://ereg.pajak.go.id/ untuk pemohon NPWP. Setelah itu saya membuka aplikasi tersebut kemudian mengisi data diri mulai nama, pekerjaan, alamat, jenis usaha, dan alamat email. Untuk pelaporan pajak dibedakan menjadi 2 yaitu pekerja bebas dan pekerja penerima upah. Pekerja bebas merupakan pekerja yang tidak terikat contoh pekerja bebas : pengacara, arsitek, dokter, aktris, seniman, olahragawan, hingga makelar ataupun broker. Salah satu ciri pekerja bebas yaitu pendapatan yang diperoleh berubah – ubah setiap bulan tergantung dari jasa yang diberikan. Sedangkan pekerja penerima upah yaitu yang mendapatkan pendapatan tetap setiap  bulan sesuai gaji di perusahaan tersebut.

Karena saya belum bekerja tetap di suatu perusaahan , maka saya digolongkan menjadi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas. Dalam perhitungan perpajakan pekerja bebas diharuskan menghitung dan membayarkan sendiri pajak penghasilannya. Berbeda dengan pekerja penerima upah yang sudah dibayarkan pajaknya oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Kantor pajak pratama Kota Malang (sumber : panoramio.com /credit  nanang pudjo bintoro)
Dalam pembuatan NPWP saya mengisi data diri dan jenis usaha/pekerjaan bebas tersebut. Setelah semuanya selesai pilih kantor pjak terdekat sebagia tempat pelaporan dang pengiriman syarat NPWP. Setelah semua sudah di isi dan disetujui. Email tempat pendaftaran akan dikirim lapiran berupa persyaratan pembuatan kartu NPWP. Karena waktu itu salah mengisi jenis pajak menjadi pekerja penerima upah , saya hanya menerima syarat berupa  fotokopi ktp yang harus dikirimkan ke Kantor Pajak Kota Malang, Jalan Merdeka Utara No 2. Setelah itu saya kemudian membawa formulir tesebut dengan fotokopi KTP. Tetapi karena saya bukan termasuk pekerja tetap dan digolongkan menjadi pekerja bebas maka ada satu syarat yaitu surat pernyataan bermaterai sebagai pekerja bebas. Surat ini harus diisi agar dapat dimasukan dalam pembuatan NPWP. Kemudian setelah mengisi surat pernyataan tersebut petugas menjelaskan bahwa untuk pekerja bebas diharuskan melapor pendapatan setiap bulan dan di akhir tahun melaporkan SPT dan membayrakan pajak pribadinya.
Salah satu contoh kartu NPWP .

Selain itu petugas juga menyerahkan booklet panduan sebanyak 3 lembar yang terdiri dari tiga jenis yaitu : wajib pajak pribadi pengusaha, pegawai bebas, dan pegawai penerima upah. Di dalam booklet juga terdapat CD panduan pelaporan pajak. Setelah itu petugas menyampaikan bahwa Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal melalui pos. Setelah kurang lebih 2 minggu kartu NPWP dikirimkan pos ke rumah. Itulah sebagian dari pengalaman saya membuat kartu NPWP. Pembuatan kartu ini selain gratis dan cepat. Selain itu kartu yang jadi tidak perlu diambil sendiri karena akan dikirimkan melalui kartu pos. sebaiknya ini perlu dicontoh untuk pembuatan kartu adiministrasi agara pemohon tidak dua kali ke kantor tersebut.

Total biaya pembuatan kartu NPWP :

  1. Biaya Materai sebesar : 6 ribu (Untuk pekerja bebas dan pengusaha)

Sedangkan syarat pembuatan NPWP yaitu :

1. Fotokopi KTP  (1 lembar)

2. Surat domisili usaha (Bagi pengusaha) / Surat pernyataan pekerja bebas (bagi wajip pajak pekerja bebas).

Sedangkan waktu pembutan kurang dari 1 jam bagi pendaftar online. Karena waktu itu tidak ada pemohon pembuatan kartu NPWP lainnya. Itulah sekian pengalaman dalam membuat Kartu NPWP di Kantor Pajak Pertama Kota Malang Jalan Merdeka No 2, kota Malang , Jawa Timur. 


   

Visit Malang


Komentar

  1. Mas mau tanya Contoh Surat Pernyataan Menjalankan Usaha Pekerjaan Bebas Bermaterai itu seperti apa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. surat yang menyatakan bahwa kita bukan pekerja tetap. Form ini didapat saat anda memilih pendaftaran sebagai pekerja bebas. atau bisa didapat di kantor pajak saat mendaftarkan diri

      Hapus
  2. kalo untuk pendaftaran onbline online.. contohya seperti apa gan?

    BalasHapus
  3. Kalo domisili bukan asli malang tapi buat di malang aoakah bisa?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer