Pengalaman Membuat Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning Di Kota Malang
Cari kerja jadi tujuan ribuan lulusan negeri ini (sumber : freeimages.com) |
Bagi pelajar/mahasiswa yang baru lulus mencari pekerjaan
merupakan salah satukegiatan utama setelah mendapatkan ijazah. Berbagai syarat
dalam lamaran mulai dari CV, ijazah, SKCK hingga Kartu Kuning. Untuk mengurus kartu
kuning dapat dibuat di dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupatan/ kota setempat. Karena
tempat tinggal saya berada di Kota Malang maka saya mengurus di domisili
setempat.
Kantor Pelayanan Terpadu Koda malang di Kecamatan Kedungkandang (sumber:skyscrapercity.com) |
Karena sering mengurus berbagai surat dan administrasi kependudukan saya
langsung menuju Kantor Terpadu yang terletak di Kecamatan Kedung kandang.
Kantor ini merupakan Block Office terpadu untuk mengurus segala macam
kependudukan dan administrasi. Mulai dari KTP, Akte, Legalisir, hingga
pembayaran pajak dan berbagai izin. Salah satu pelayanan yang patut diacungi
jempol , karena selain memberikan perijinan satu atap berbagai pengurusan izin
ini tidak dikenai biaya/ gratis. Kantor terpadu ini merupakan salah satu cara kota Malang
untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Kedungkandang yang terlihat lamban.
Selain kantor terpadu, disekitar ini juga dibangun fasilitas pendidikan dari
SD, SMP, SMK, hingga Poltekom Kota Malang. Diharapkan pembangunan fasilitas ini
dapat mengurai kepadatan di wilayah kecamatan lain.
Gedung B Lantai 3 Kantor Dinas Ketenagakerjaan Dan Sosial Kota Malang (sumber dinasperumahankotamalang.blogspot.com) |
Untuk mengurus Kartu Kuning dapat langsung menuju Kantor
Terpadu Gedung B di lantai 3. Di lantai 3 ini merupakan kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota Malang. Syarat untuk mengurus kartu kuning
antara lain :
- fotokopi ktp (1lembar)
- fotokopi ijazah terakhir (1 lembar)
- Pas foto hitam putih / berwarna 3x4 cm (2 lembar)
- Pemohon harus datang sendiri
Semua syarat itu dimasukan ke dalam map kuning (untuk D3,
S1, dan S2) dan diserahkan kepada petugas. Pemohon kemudian akan mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Setelah mengisi formulir
permohonan kemudian petugas akan mengisi data diri ke dalam kartu kuning yang
akan dibuat. Kurang dari 10 menit kartu kuning sudah selesai, kemudian pemohon
diharuskan tanda tangan di bawah pas foto yang ditempel di kartu. Kemudian
dibubuhi cap legalisir Disnaker Kota Malang. Setelah selesai pemohon diharuskan
memfotokopi kartu tersebut sebanyak 6 lembar untuk arsip dan legalisir. Kios
fotokopi ada di lanati bawah , karena waktu itu mesin fotokopi sedang rusak. Akhirnya
keluar dan ke arah Gedung A. Disini saya memfotokopi sebanyak 10 lembar. Kurang
lebih 10 menit kemudian menyerahkan 6 lembar ke petugas. 5 Lembar kartu kuning
kemudian di legalisir dan diserahkan ke pemohon , sedangkan 1 lembar untuk
arsip Disnaker Kota Malang.
Ilustrasi Contoh Kartu kuning (sumber :jateng.tribunnews.com) |
Lama waktu pembuatan mulai dari pengisian hingga legalisi
kurang lebih 30 menit saja. Karena waktu itu hanya saya saja pemohon kartu
kuning sehingga tidak perlu menunggu antrian. Sedangkan biaya pembuatan kartu
kuning ini gratis tanpa pungutan apapun. Pengeluaran pengurusan hanya berupa
biaya parkir sepeda motor : 1000 rupiaah dan fotokopi 10 lembar : 2000 rupiah.
Total pengeluaran hanya sebesar 3000 rupiah untuk mengurus kartu kuning di Kota Malang. Sekian merupakan pengalaman mengurus kartu
kuning di Kota Malang semoga bermanfaat bagi pencari kerja.
makin mudah
BalasHapusbisa buat kartu kuning online
sangat membantu
Sangat membantu. Semoga kedepannya tambah maju. Trims
BalasHapusMonggo untuk yang mau sewa mobil di malang.
Sewa Mobil Malang
Sewa Mobil Hiace Malang
Thanks gan...
BalasHapusUntuk ama sederajat bisa gk ya membuat kartu kuning?
BalasHapus