Pengalaman Membuat Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning Di Kota Malang



Cari kerja jadi tujuan ribuan lulusan negeri ini (sumber : freeimages.com)

Bagi pelajar/mahasiswa yang baru lulus mencari pekerjaan merupakan salah satukegiatan utama setelah mendapatkan ijazah. Berbagai syarat dalam lamaran mulai dari CV, ijazah, SKCK hingga Kartu Kuning. Untuk mengurus kartu kuning dapat dibuat di dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupatan/ kota setempat. Karena tempat tinggal saya berada di Kota Malang maka saya mengurus di domisili setempat.

Kantor Pelayanan Terpadu Koda malang di Kecamatan Kedungkandang (sumber:skyscrapercity.com)
Karena sering mengurus berbagai surat dan administrasi kependudukan saya langsung menuju Kantor Terpadu yang terletak di Kecamatan Kedung kandang. Kantor ini merupakan Block Office terpadu untuk mengurus segala macam kependudukan dan administrasi. Mulai dari KTP, Akte, Legalisir, hingga pembayaran pajak dan berbagai izin. Salah satu pelayanan yang patut diacungi jempol , karena selain memberikan perijinan satu atap berbagai pengurusan izin ini tidak dikenai biaya/ gratis. Kantor terpadu ini merupakan salah satu cara kota Malang untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Kedungkandang yang terlihat lamban. Selain kantor terpadu, disekitar ini juga dibangun fasilitas pendidikan dari SD, SMP, SMK, hingga Poltekom Kota Malang. Diharapkan pembangunan fasilitas ini dapat mengurai kepadatan di wilayah kecamatan lain.


Gedung B Lantai 3 Kantor Dinas Ketenagakerjaan Dan Sosial Kota Malang (sumber dinasperumahankotamalang.blogspot.com)
Untuk mengurus Kartu Kuning dapat langsung menuju Kantor Terpadu Gedung B di lantai 3. Di lantai 3 ini merupakan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang. Syarat untuk mengurus kartu kuning antara lain :

  1. fotokopi ktp (1lembar)
  2. fotokopi ijazah terakhir (1 lembar)
  3. Pas foto hitam putih / berwarna 3x4 cm (2 lembar)
  4. Pemohon harus datang sendiri

Semua syarat itu dimasukan ke dalam map kuning (untuk D3, S1, dan S2) dan diserahkan kepada petugas. Pemohon kemudian akan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Setelah mengisi formulir permohonan kemudian petugas akan mengisi data diri ke dalam kartu kuning yang akan dibuat. Kurang dari 10 menit kartu kuning sudah selesai, kemudian pemohon diharuskan tanda tangan di bawah pas foto yang ditempel di kartu. Kemudian dibubuhi cap legalisir Disnaker Kota Malang. Setelah selesai pemohon diharuskan memfotokopi kartu tersebut sebanyak 6 lembar untuk arsip dan legalisir. Kios fotokopi ada di lanati bawah , karena waktu itu mesin fotokopi sedang rusak. Akhirnya keluar dan ke arah Gedung A. Disini saya memfotokopi sebanyak 10 lembar. Kurang lebih 10 menit kemudian menyerahkan 6 lembar ke petugas. 5 Lembar kartu kuning kemudian di legalisir dan diserahkan ke pemohon , sedangkan 1 lembar untuk arsip Disnaker Kota Malang.

Ilustrasi Contoh Kartu kuning (sumber :jateng.tribunnews.com)
Lama waktu pembuatan mulai dari pengisian hingga legalisi kurang lebih 30 menit saja. Karena waktu itu hanya saya saja pemohon kartu kuning sehingga tidak perlu menunggu antrian. Sedangkan biaya pembuatan kartu kuning ini gratis tanpa pungutan apapun. Pengeluaran pengurusan hanya berupa biaya parkir sepeda motor : 1000 rupiaah dan fotokopi 10 lembar : 2000 rupiah. Total pengeluaran hanya sebesar 3000 rupiah untuk mengurus kartu kuning di Kota Malang.  Sekian merupakan pengalaman mengurus kartu kuning di Kota Malang semoga bermanfaat bagi pencari kerja.

Komentar

  1. makin mudah
    bisa buat kartu kuning online
    sangat membantu

    BalasHapus
  2. Sangat membantu. Semoga kedepannya tambah maju. Trims

    Monggo untuk yang mau sewa mobil di malang.
    Sewa Mobil Malang
    Sewa Mobil Hiace Malang

    BalasHapus
  3. Untuk ama sederajat bisa gk ya membuat kartu kuning?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer