Perlunya Lahan Pertanian Abadi di Kota Malang



Lahan pertanian abadi diperluakan Kota Malang untuk mencegah banjir dan sebagai ketahanan pangan
Meningkatnya permintaan bahan pangan terutama bahan pokok sayangnya tidak diimbangi dengan produksi yang mencukupi. Berbagai metode digunakan untuk meningkatkan hasil produk pangan. Mulai dari ektensifikasi lahan pertanian, mekanikasisasi alat pertanian, rekanaya benih, bibit unggul, dan metode pemupukan. Sayangnya hal ini bertolak belakang dengan di lapangan. Perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri, pemukiman, perkantoran, pariwisata, dan jalan transportasi marak terjadi di lahan subur. Perubahan ini terutama terjadi di Pulau Jawa yang merupakan salah satu penghasil pangan terbesar di Indonesia. Bahkan 90% perubahan fungsi lahan ini terjadi di Provinsi Jawa Barat, Yogyakarta, dan Jawa Timur yang merupakan penghasil 60% produksi beras nasional (Suprapto, 2000). Menurut Salama (2010) diperkirakan terjadi perubahan alih fungsi lahan sawah beririgasi selama tahun 2005 sebesar 42,4 % dari lahan yang tersedia. Bahkan perubahan lahan pertanian ini bersifat selamanya, sehingga mengakibatkan berkurangnya lahan sawah secara signifikan. Berkurangnya lahan sawah ini mengakibatkan berkurangnya hasil produksi beras dan mempengaruhi ketahanan pangan. Sedangkan untuk membuat lahan sawah pertanian yang baru diperlukan biaya yang mahal, infrastruktur pertanian yang belum berkembang, serta lahan yang kurang subur untuk lahan sawah. 


Kawasan daerah pertanian tlogowaru yang berubah menjadi perkantoran dan perumahan
Malang sebagai penghasil pangan memiliki peran stategis dalam menyediakan ketahanan pangan. Sayangnya dengan pesatnya pertumbuhan kota hal ini membuat alih fungsi lahan yang banyak terjadi beberapa wilayah yang berubaha di kota malang antara lain daerah tlogowaru, buring, Merjosari , hingga , Janti. Pada satu dekade silam kawasan tesebut masih memiliki lahan persawahan yang aktif. Sayangnya lahan tersebut telah tergusur dan berubah menjadi perumahan, perkantoran dan sarana hiburan. 

Daerah selatan seperti tlogowaru dan buring terdesak karena adanya kantor pemerintahan kota malang yang dipindah di kawasan terpadu. Selain itu kawasan terpadau juga dibangun fasilaitas pendidikan seperti poltekom (Politeknik Kota Malang), SMA, SMK, SMP dan SD di kawasan terpadu. Selain itu juga dibangun RSUD Kota Malang. Pembanguan ini akhirnya meningkatkan permintaan hunian rumah di kawasan tersebut sehingga bermunculan kawasan perumahan baru.

Salah satu lahan pertanian yang tersisa di daerah buring, terlihat Bukit Buring telah berubah menjadi lahan perumahan
Sedangkan daerah seperti Merjosari dan Janti lahan persawahan terdesak oleh kebutuhan fasilitas pendukung pendidikan di daerah tersebut. Di daerah Merjosari lahan persawahan telah berubah menjadi rumah kontrakan,kos – kosan, gym, rumah makan, warung internet , maupun cafe kopi. Pertumbuhan ekonomi ini akhirnya merubah kawasan persawahan di sekitar Merjosari dari lahan persawahan menjadi lahan komersil dan hiburan. Sama halnya dengan kawasan Janti, 1 dekade silam masih mudah dijumpai lahan sawah dan kebun di daerah ini. Daerah ini berubah terutama untuk menyediakan fasilitas dan kebutuhan mahasiswa terutama dari Universitas Kanjuruhan Malang. Bangunan kos ,kontrakan dan fasilitas pendukung berupa fotokopi, minimarket , dan warung makan banyak tumbuh subur.

Maka tak heran jika kawasan ini akan mengalami masalah banjir dan kemacetan karena telah berubah fungsi. Untuk itu diperlukan peraturan untuk mencegah terjadinya perubahan alih fungsi lahan pertanian. Sehingga lahan pertanian yang ada tidak dialih fungsikan menjadi kegiatan lain di luar pertanian. Karena lahan pertanian mempunyai fungsi penting bagi ekologi lingkungan. Di tengah ancaman iklim global sawah tidak hanya sebagai lahan pertanian melainkan memiliki fungsi antara lain : penampung air, daur ulang bahan organik, dan penyerap CO2. Oleh karena itu Berbagai macam perlindungan harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pemerintah.

Pertanian yang tersisa di tengah kepungan perumahan dan perkantoran
Upaya ini antara lain dapat berupa pelarangan jual beli tanah pertanian ke profesi selain petani. Selain itu peraturan tata ruang wilayah yang ada harus mendukung adanya lahan pertanian abadi. Sehingga diharapkan pengembangan wilayah non pertanian diarahkan ke lahan yang tidak produktif agar tidak merubah lahan pertanian menjadi fungsi lain. Diharapkan dengan adanya lahan pertanian abadi, hasil pertanian tidak berkurang untuk mencukupi kebutuhan pangan penduduk Indonesia. Oleh karena itu kebijakan pemerintah daerah kota malang harus mendukung alokasi pertanahan untuk pertanian agar swasembada pangan tidak hanya impian belaka

Komentar

Postingan Populer