Sulitnya Pembebasan Tanah Untuk Infrastruktur , Adakah solusinya?
Sulitnya Pembebasan Tanah Untuk Infrastruktur , Adakah solusinya?
Adanya bottleneck di sektor infrastruktur membuat daya saing bangsa indonesia semakin menurun bila dibandingkan dengan negara lainnya. Salah satu penyebab mundurnya sektor ini antara lain disebabkan oleh sulitnya pembebasan lahan untuk sektor infrastruktur. Tol trans Jawa yang dicanangkan sejak 2008 masih belum terlihat pembangunannya. Padahal pertumbuhan kendaraan bermotor sangat tinggi. Sebagian besar pembebasan ini susah dikarenakan adanya spekulan dan orang yang ambil untung dalam setiap pembangunan infrasturktur jalan. Selain itu kondisi politik setelah reformasi membuat negara tidak boleh seenaknya mengambil alih lahan masyarakat tanpa musyawarah.
Solusi cash (tunai) dan carry (langsung) sering dianggap oleh berbagai pihak sebagai solusi yang paling baik sebagai pengganti lahan yang terkena infrastruktur. Padahal solusi non tunai dapat juga digunakan sebagai alternatif untuk pembebasan lahan infrastruktur jalan (gambar 1).
Gambar 1. Proses pembebasan tanah dengan cara tunai dan non tunai.
Pada beberapa daerah solosi non – tunai ini dapat dimanfatkan sebagai pembebasan lahan untuk infrastruktur. Beberapa solusi ini antara lain sebagai berikut.
- Pemberian Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Solusi ini dilakuakn di daerah Sambas, Kalimantan Barat. Saat pembebasan lahan untuk jalan trans kalimantan , warga yang terknel pembebasan lahan ditukar dengan pemberian sertifikat tanah. Ini dilakukan karena dana pembangunan tidak akan cukup bila harus beserta pengantian lahan tanah.
Gambar 2. Pembuatan Jalan di Kabupaten Sambas , mulai dari awal hingga selesai.
- Pemberian Fasilitas umum dan sosial.Solusi pergantian lahan dengan fasilitas umum ini dilakukan di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Pada daerah ini pembuatan jalan melintasi hutan dan sebagian tanah dimiliki oleh masyarakat adat. Masyarakat adat tidak berkeberatan atas pembangunan jalan yang melintasi daerah tersebut dan meminta bantuan berupa pembangunan fasilitas umum dan sosial sebagai pengganti. Selain fasilitas umum yag belum tersedia, faktor kebersamaan dalam dalam pemakaian karena tanah adat merupakan milik semua masyarakat. Fasilitas umum yang dibangun berupa lapangan sepak bola dan pembangunan kubah masjid.
Gambar 3. Jalan Provinsi Maluku Laha – Wakasihu setelah pembangunan.
- Solusi lain dalam pengantian tanahSelain contoh di atas terdapat berbagai solusi lainnya , antara lain :
Pengantian rumah dengan rumah, tanah dengan lahan pertanian dsb. Sayangnya berbagai solusi itu terkendala dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Masalah ini diakibatkan oleh aturan tentang pembangunan/ pembelian rumah yang dilakukan dengan dana APBN maka akan menjadi aset milik negara dan tidak boleh dipindahtangankan pada orang lain.
Berikut tabel berbagai usulan solusi non tunai untuk lahan yang terkena pembebasan lahan :
Tabel 1. Solusi non tunai dalam pengadaan lahan infrastruktur.
Kesimpulan dan Saran- Masyarakat tidak berkeberatan dengan solusi non tunai asalkan telah dimusyawarahkan dengan baik.
- Kopensasi non tunai haru menjamin kepastian tanah bagi instansi dan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat terdampak.
- Sebaiknya pemberian kopensasi non tunai dapat dibuat aturan yang jelas sehingga tidak berbenturan dengan aturan lainyaa
- Pemberian kopensasi non tunai tidak harus berwujud fisik seperti r umah, gedung sekolah, tempat ibadah melainkan dapat berwujud pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat .
- Perlu ada sinergi antara instansi terkait dan anggaran yang memadai sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam proses tersebut.
Sumber referensi : Penelitian Model Kompensasi Nonuang untuk Pengadaan Lahan Infrastruktur Jalan
Komentar
Posting Komentar